Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, Pengamat Sebut Penerapan Perpol 7/2022 Suka-suka Polri

Kompas.com - 21/10/2022, 13:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyayangkan belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bambang pun mempertanyakan soal kejelasan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itulah ketidakjelasan penegakan Perpol 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Minta AKBP Arif Rahman Ikuti Perintah Sambo, Hendra Kurniawan: Sudah Kita Percaya Saja

Adapun Polri belum menggelar sidang etik terhadap Hendra, namun sudah ada terdakwa lain di kasus sama yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bambang mengatakan, dengan tidak adanya aturan yang jelas soal jadwal sidang pelanggar etik dalam perpol terkait KKEP, hal itu akan berpotensi membuat penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Menurutnya, kondisi ini akan mempengaruhi citra polisi ke depan apabila penegakan hukum terkait KKEP tidak jelas.

"Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," ucap dia.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Sewa Private Jet Rp 300 Juta Pakai Uang Pribadi

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi soal agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

"Belum ada (informasi)," ujar Nurul.

Adapun Brigjen Hendra dan para terdakwa obstruction of justice lainnya kini sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Hendra, para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Kurniawan.

Dari total 7 terdakwa itu, personel yang belum menjalani etik, yaitu Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Sedangkan 4 sisanya sudah.

Sebagai informasi, selain 7 terdakwa obstruction of justice, ada puluhan anggota polisi yang melanggar etik dalam proses penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat.

Baca juga: BERITA FOTO: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice

Sejauh ini, total terdata ada 19 personel polisi yang diumumkan telah menjalani sidang etik. Salah satu di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dipecat

Hasil sidang etik juga memecat sejumlah personel lain, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sementara itu, sisa personel lainnya yang telah disidang etik mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi selama 1 hingga 8 tahun, penempatan khusus, pembinaan, serta kewajiban meminta maaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com