JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho menilai, waktu bagi seseorang melakukan perencanaan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap orang lain relatif berbeda-beda.
Hal itu disampaikan Albertina menanggapi surat dakwaan jaksa penunut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sebenarnya kalau pembunuhan berencana itu apakah dia punya waktu yang cukup untuk berpikir? kemudian dia bisa berfikir dengan tenang. Ini saja, dua hal ini yang kita lihat," kata Albertina dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (20/10/2022).
"Kemudian, kalau kita berbicara mengenai waktu, waktu ini juga relatif, tidak harus mutlak sekian jam, sekian hari, sekian bulan, tidak, tapi sangat relatif sekali," ucap dia.
Albertina yang kini menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berpendapat, nantinya hakim yang akan menilai apakah seseorang yang didakwakan jaksa telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan sebagaimana yang dimuat dalam surat dakwaan.
Menurut dia, hakim juga akan menilai berdasarkan alat-alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum. Namun demikian, kata dia, pembuktian perencanaan sebuah pembunuhan tidak memiliki minimal waktu dalam rangkaian peristiw tersebut.
Baca juga: Saat Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal Minta Bebas, tapi Ditolak Jaksa...
"Tergantung dari hakim itu nanti menilai, berdasarkan alat-alat bukti yang ada, di situ hakim menilai, dia ada cukup waktu berpikir atau tidak, kemudian dia berpikir tenang atau tidak," ungkap Albertina.
"Itu kan setiap orang berbeda, mungkin satu orang merencanakan cukup satu jam misalnya, ada yang membutuhkan waktu beberapa hari," lanjut mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang itu.
Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
Putri menelepon suaminya, Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada Jumat (8/7/2022) dini hari.
Saat itu, Putri sedang berada di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah, sedangkan Sambo berada di Jakarta.
Lewat sambungan telepon tersebut, Putri menangis dan melapor ke suaminya bahwa Yosua telah melakukan perbuatan kurang ajar kepada dirinya.
Pagi harinya, Putri kembali ke Jakarta dan langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang ke Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling.
Baca juga: CCTV Rumah Kasat Reskrim Jaksel Diambil Anak Buah Sambo untuk Tutupi Kematian Brigadir Yosua
Putri mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua yang membuat Sambo murka dan menyusun strategi untuk membunuh Yosua dengan memerintahkan Richard Eliezer.
Tak lama setelah perencanaan itu, Sambo bersama anak buahnya bertolak ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang tak jauh dari rumah pribadi.