JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho menilai, dipisahnya dakwaan Richard Eliezer atau Bharada E dengan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
“Kalau saya melihat di kasus ini, memang yang lain dipisahkan dari Eliezer, ini kemungkinan karena dia JC sehingga dibuat terpisah, tapi ujung-ujungnya itu dibenarkan KUHAP sendiri, boleh,” kata Albertina dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (20/10/2022) malam.
Di sisi lain, ia mengatakan, penuntut umum juga memiliki wewenang untuk memisahkan atau menggabungkan suatu dakwaan.
Baca juga: Dalam Eksepsi Ricky Rizal, Brigadir J Sempat Tanya Keberadaan Senjatanya yang Diamankan Bharada E
“Tergantung penuntut umum bagaimana strategi yang bersangkutan untuk mmbuktikan di persidangan,” ucapnya.
Diketahui, dalam eksepsi atau nota keberatan, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak cermat dan menyimpang.
Hal itu karena dakwaan para terdakwa dibuat terpisah atau splitsing meski semuanya terlibat dalam satu perkara pembunuhan berencana yang sama.
“Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah penuntut umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena Menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana,” ucap salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Sebagai informasi, persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dimulai dengan pembacaan dakwaan pada Senin lalu.
Adapun dakwaan terhadap para terdakwa dibuat terpisah dalam satu surat dakwaan yang berbeda.
Sidang perdana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal digelar pada hari yang sama yaitu 17 Oktober 2022. Sementara sidang perdana untuk Richard digelar pada 18 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.