Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Duga Dipisahnya Dakwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk karena Statusnya sebagai JC

Kompas.com - 21/10/2022, 09:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho menilai, dipisahnya dakwaan Richard Eliezer atau Bharada E dengan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).

“Kalau saya melihat di kasus ini, memang yang lain dipisahkan dari Eliezer, ini kemungkinan karena dia JC sehingga dibuat terpisah, tapi ujung-ujungnya itu dibenarkan KUHAP sendiri, boleh,” kata Albertina dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (20/10/2022) malam.

Di sisi lain, ia mengatakan, penuntut umum juga memiliki wewenang untuk memisahkan atau menggabungkan suatu dakwaan.

Baca juga: Dalam Eksepsi Ricky Rizal, Brigadir J Sempat Tanya Keberadaan Senjatanya yang Diamankan Bharada E

“Tergantung penuntut umum bagaimana strategi yang bersangkutan untuk mmbuktikan di persidangan,” ucapnya.

Diketahui, dalam eksepsi atau nota keberatan, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak cermat dan menyimpang.

Hal itu karena dakwaan para terdakwa dibuat terpisah atau splitsing meski semuanya terlibat dalam satu perkara pembunuhan berencana yang sama.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Bharada E Disebut Lihat Wajah Bripka RR Pucat Usai Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

“Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah penuntut umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena Menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana,” ucap salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sebagai informasi, persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dimulai dengan pembacaan dakwaan pada Senin lalu.

Adapun dakwaan terhadap para terdakwa dibuat terpisah dalam satu surat dakwaan yang berbeda.

Baca juga: Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigadir J di PN Jaksel Tak Seriuh Pengadilan Ferdy Sambo hingga Bharada E

Sidang perdana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal digelar pada hari yang sama yaitu 17 Oktober 2022. Sementara sidang perdana untuk Richard digelar pada 18 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com