Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Sela Kuat Ma'ruf Akan Digelar Rabu Pekan Depan

Kompas.com - 20/10/2022, 19:16 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf, pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.

Asisten rumah tangga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh penasihat hukum telah dibacakan maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022, dengan agenda putusan sela," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan bagi hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa. Kemudian, melanjutkan atau menghentikan pemeriksaan atas perkara tersebut.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Kejar Brigadir J di Rumah Magelang, lalu Ambil Pisau

Sidang putusan sela terhadap Kuat Maruf akan digelar setelah PN Jakarta Selatan menggelar sidang yang sama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.

Jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan KUHP.

Tak hanya itu, hakim juga diminta menerima surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan Senin (17/10/2022) lalu untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

“Memerintahkan agar penuntut umum dapat memanggil para saksi dalam persidangan berikutnya,” ujar jaksa melanjutkan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Lanjutkan Persidangan

Sementara itu, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam sidang.

Kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com