JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa rekan kerja pengacara Yosep Parera, yaitu Hirda Rahma dan Pramadeaz Hakwa Putra terkait dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, lewat kedua orang ini, penyidik mendalami pengajuan gugatan bangkrut atau pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke PN Semarang,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Tanggapi Suap Yosep Parera ke Hakim Agung, Pukat: Salah Ya Salah
Selain kolega Yosep, KPK juga memeriksa dua pengacara bernama Dedi Suwasono dan Bambang Muntaha dan karyawan Law Office Suwasono & Partner bernama Fajar Kurniawan.
Kemudian, KPK juga memeriksa Handoko dan Budiman Gandhi dari pihak swasta, seorang sopir bernama Eko, serta dua karyawan swasta berama Sutikna Halim Wijaya dan Dwijayanti Setyaningrum.
“(Pemeriksaan) bertempat di Polrestabes Semarang,” kata Ipi.
Baca juga: Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung
Sedianya, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada Timotius Ivan dari pihak swasta. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.
Sebelumnya, KPK mengamankan seorang Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangesti, sejumlah PNS di MA, dua pengacara, dan dua orang dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan pailit Intidana di MA.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka yakni Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Tak Hanya Yosep Parera, KPK Juga Tangkap Pengacara Lain yang Suap Hakim Agung
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah senilai Rp 800 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.