Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Kolega Pengacara Yosep Parera Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 20/10/2022, 16:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa rekan kerja pengacara Yosep Parera, yaitu Hirda Rahma dan Pramadeaz Hakwa Putra terkait dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, lewat kedua orang ini, penyidik mendalami pengajuan gugatan bangkrut atau pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke PN Semarang,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Tanggapi Suap Yosep Parera ke Hakim Agung, Pukat: Salah Ya Salah

Selain kolega Yosep, KPK juga memeriksa dua pengacara bernama Dedi Suwasono dan Bambang Muntaha dan karyawan Law Office Suwasono & Partner bernama Fajar Kurniawan.

Kemudian, KPK juga memeriksa Handoko dan Budiman Gandhi dari pihak swasta, seorang sopir bernama Eko, serta dua karyawan swasta berama Sutikna Halim Wijaya dan Dwijayanti Setyaningrum.

“(Pemeriksaan) bertempat di Polrestabes Semarang,” kata Ipi.

Baca juga: Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung

Sedianya, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada Timotius Ivan dari pihak swasta. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.

Sebelumnya, KPK mengamankan seorang Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangesti, sejumlah PNS di MA, dua pengacara, dan dua orang dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan pailit Intidana di MA.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka yakni Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: Tak Hanya Yosep Parera, KPK Juga Tangkap Pengacara Lain yang Suap Hakim Agung

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah senilai Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com