JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit Iphone 11 Pro Max dengan penyimpanan masing-masing 512 Gb milik terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, satu unit handphone itu berwarna emas atau gold sementara lainnya berwarna midnight green (akun ICloud terkunci).
“Harga limit Rp 7.006.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK
Ipi mengatakan, dua Iphone 11 Pro Max itu dilelang dalam satu paket bersama dengan satu koper warna merah merk Polo Lock.
Selain itu, KPK juga melelang satu paket objek berupa satu koper hijau bertuliskan Pololove, satu unit Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu IPhone 8 Plus dengan penyimpanan 256 Gb warna hitam, dan satu Iphone 7 Plus (ICloud terkunci).
“Harga limit Rp 6.870.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000,” tutur Ipi.
Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M
Lelang dilakukan pada Rabu (26/10/2022) dengan jenis penawaran closed bidding. Penawaran akan berakhir pada pukul 11.10 WIB dengan alamat domain www.lelang.go.id.
Lokasi lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jakarta Pusat.
Pemenang akan ditetapkan setelah penawaran berakhir. Selain itu, pembeli dibebani bea lelang.
“Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak,” ujar Ipi.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.
Baca juga: Usut Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Dalami Distribusi Penggunaan APBD Papua
Nurdin dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, guru besar tersebut juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar dollar Singapura.
Hakim menyatakan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.