Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Janji Bikin Aturan Kampanye Digital Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 20/10/2022, 13:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa mereka bakal menerbitkan peraturan khusus terkait kampanye digital jelang Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi virtual yang dihelat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bertajuk "Digitalisasi Pemilu 2024: Menuju Penguatan Demokrasi?", Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, untuk penerbitan aturan khusus kampanye digital, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI.

"Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024," ujar Betty.

Baca juga: KPU Heran Dituding Lakukan Genosida Politik terhadap Partai Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

Sebagai informasi, sebelumnya KPU RI telah meneken Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa masa kampanye hanya berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Durasi kampanye pemilu 75 hari mulanya usul dari DPR RI dan belakangan disetujui pemerintah serta KPU RI. Ini akan menjadi kampanye dengan durasi paling singkat.

"(Kampanye) tatap muka tetap akan kita buka, tetapi kampanye digital akan kita atur secara khusus," ujar Betty.

Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menambahkan, ketentuan kampanye digital tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk peraturan KPU. Namun, ia belum menjelaskan garis besar dari substansi peraturan itu nantinya.

Baca juga: Cegah Kecurangan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial, Bawaslu Akan Gandeng Facebook dan Instagram

"Cara pengaturannya, seperti biasa, akan diturunkan dalam PKPU yang akan kita koordinasikan dan konsultasikan kepada pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Betty.

Terkait isu yang sama, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap KPU segera menyusun regulasi mengenai kampanye di media sosial.

Menurut dia, KPU dapat menyusun regulasi itu menjadi sebuah aturan tersendiri maupun dimasukkan ke dalam bab khusus dalam aturan mengenai kampanye secara umum.

"PKPU (Peraturan KPU) yang harus mengatasi," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia, kampanye di media sosial berbeda dengan media elektronik pada umumnya.

Baca juga: Kampanye Digital Perlu Diawasi, Kominfo Bentuk Satgas Libatkan TNI-Polri dan BIN

Di media elektronik seperti televisi, kampanye dapat diatur untuk mengikuti ketentuan yakni berdurasi 21 hari. Sementara itu, di media sosial, kampanye bisa dilakukan kapan saja tanpa batas.

Di sisi lain, ada potensi bahwa kampanye di media sosial rawan menyerang pribadi orang lain dan penggunaan isu identitas.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com