JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa mereka bakal menerbitkan peraturan khusus terkait kampanye digital jelang Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi virtual yang dihelat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bertajuk "Digitalisasi Pemilu 2024: Menuju Penguatan Demokrasi?", Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan, untuk penerbitan aturan khusus kampanye digital, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI.
"Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024," ujar Betty.
Baca juga: KPU Heran Dituding Lakukan Genosida Politik terhadap Partai Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024
Sebagai informasi, sebelumnya KPU RI telah meneken Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa masa kampanye hanya berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Durasi kampanye pemilu 75 hari mulanya usul dari DPR RI dan belakangan disetujui pemerintah serta KPU RI. Ini akan menjadi kampanye dengan durasi paling singkat.
"(Kampanye) tatap muka tetap akan kita buka, tetapi kampanye digital akan kita atur secara khusus," ujar Betty.
Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menambahkan, ketentuan kampanye digital tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk peraturan KPU. Namun, ia belum menjelaskan garis besar dari substansi peraturan itu nantinya.
Baca juga: Cegah Kecurangan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial, Bawaslu Akan Gandeng Facebook dan Instagram
"Cara pengaturannya, seperti biasa, akan diturunkan dalam PKPU yang akan kita koordinasikan dan konsultasikan kepada pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Betty.
Terkait isu yang sama, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap KPU segera menyusun regulasi mengenai kampanye di media sosial.
Menurut dia, KPU dapat menyusun regulasi itu menjadi sebuah aturan tersendiri maupun dimasukkan ke dalam bab khusus dalam aturan mengenai kampanye secara umum.
"PKPU (Peraturan KPU) yang harus mengatasi," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia, kampanye di media sosial berbeda dengan media elektronik pada umumnya.
Baca juga: Kampanye Digital Perlu Diawasi, Kominfo Bentuk Satgas Libatkan TNI-Polri dan BIN
Di media elektronik seperti televisi, kampanye dapat diatur untuk mengikuti ketentuan yakni berdurasi 21 hari. Sementara itu, di media sosial, kampanye bisa dilakukan kapan saja tanpa batas.
Di sisi lain, ada potensi bahwa kampanye di media sosial rawan menyerang pribadi orang lain dan penggunaan isu identitas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.