KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.
Presidensial adalah sistem pemerintahan yang di mana presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.
Dalam sistem ini, presiden yang merupakan badan eksekutif tidak bertanggung jawab pada badan legislatif yang di Indonesia diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lalu, bagaimana kewenangan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial?
Baca juga: Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer
Kewenangan presiden dalam sistem presidensial
Dalam sistem presidensial, kewenangan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kewenangan-kewenangan ini tertuang dalam UUD 1945.
Kewenangan presiden sebagai kepala negara meliputi:
- Menyatakan perang, melakukan perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain;
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya;
- Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain;
- Menerima penempatan duta negara lain;
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain-lain;
- Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI yang mencakup Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
- Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Sementara itu, kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan terdiri atas:
- Memegang kekuasaan pemerintahan;
- Mengangkat, melantik dan memberhentikan para menteri;
- Memimpin kabinet;
- Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan rancangan APBN kepada DPR;
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu);
- Mengawasi jalannya pembangunan;
- Menerima mandat dari MPR;
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;
- Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU;
- Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR;
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR;
- Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR;
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Parlementer
Ciri-ciri sistem presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak berwenang untuk membubarkan parlemen atau badan legislatif.
Selain itu, ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem presidensial lainnya di antaranya:
- kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan;
- pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, namun langsung kepada rakyat yang berdaulat;
- eksekutif dan legislatif sama-sama kuat;
- menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden;
- anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya;
- presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen,
- berlaku prinsip supremasi konstitusi sehingga pemerintah bertanggung jawab kepada kosntitusi.
Referensi:
- Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian dan Ujud Rusdia. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
- Hendardi, Bagas. 2017. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia. Yogyakarta: Istana Media.
- UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.