Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Kompas.com - 20/10/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Presidensial adalah sistem pemerintahan yang di mana presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

Dalam sistem ini, presiden yang merupakan badan eksekutif tidak bertanggung jawab pada badan legislatif yang di Indonesia diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu, bagaimana kewenangan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial?

Baca juga: Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer

Kewenangan presiden dalam sistem presidensial

Dalam sistem presidensial, kewenangan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kewenangan-kewenangan ini tertuang dalam UUD 1945.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara meliputi:

  • Menyatakan perang, melakukan perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain;
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya;
  • Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain;
  • Menerima penempatan duta negara lain;
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain-lain;
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI yang mencakup Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
  • Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Sementara itu, kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan terdiri atas:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan;
  • Mengangkat, melantik dan memberhentikan para menteri;
  • Memimpin kabinet;
  • Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan rancangan APBN kepada DPR;
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu);
  • Mengawasi jalannya pembangunan;
  • Menerima mandat dari MPR;
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU;
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR;
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR;
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR;
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Parlementer

Ciri-ciri sistem presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak berwenang untuk membubarkan parlemen atau badan legislatif.

Selain itu, ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem presidensial lainnya di antaranya:

  • kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan;
  • pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, namun langsung kepada rakyat yang berdaulat;
  • eksekutif dan legislatif sama-sama kuat;
  • menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden;
  • anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya;
  • presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen,
  • berlaku prinsip supremasi konstitusi sehingga pemerintah bertanggung jawab kepada kosntitusi.

 

Referensi:

  • Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian dan Ujud Rusdia. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
  • Hendardi, Bagas. 2017. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia. Yogyakarta: Istana Media.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com