Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Keterangan Indosiar Beda dengan Dokumen Digital

Kompas.com - 19/10/2022, 22:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa Indosiar selaku broadcaster laga Arema FC vs Persebaya yang berakhir menjadi tragedi, memberi keterangan berbeda dengan dokumen digital yang mereka peroleh.

Pihak Indosiar telah diperiksa Komnas HAM terkait tragedi yang menewaskan 133 orang tersebut pada Kamis (13/10/2022).

Dalam jumpa pers, Rabu (19/10/2022), komisioner bidang penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa perbedaan dokumen dan keterangan ini berkaitan dengan latar belakang penjadwalan laga Arema FC vs Persebaya.

"Rekam jejak digital yang diberikan kepada kami, yang sudah kami konfirmasi kepada PT LIB, dan ternyata yang ini agak berbeda dengan keterangan yang kemarin disampaikan kepada kami," ujar Anam kepada wartawan, Rabu.

"Kita kasih kesempatan (untuk menjelaskan) sampai Minggu ini. Kami butuh penjelasan," katanya lagi.

Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Lebih Prioritaskan Faktor Keuntungan Jam Penayangan

Anam menjelaskan, konfrontasi antara dokumen digital, keterangan sejumlah pihak, dan jejak digital yang ada, semakin menambah terang masalah dan sumber utama mengapa jam tayang laga Arema FC vs Persebaya tak dimajukan ke pukul 15.30 sesuai rekomendasi kepolisian dan panitia pelaksana.

"Ternyata tidak bisa (dimajukan), tetap harus malam. Semakin jelas dengan dokumen-dokumen itu," ujar Anam

Akan tetapi, ia enggan membeberkan dokumen digital dan jejak digital macam apa yang dikantongi Komnas HAM dan akan diklarifikasi kepada Indosiar.

Yang jelas, menurutnya, dokumen itu sudah dikonfirmasi benar oleh PT LIB.

Baca juga: TGIPF Ungkap Indosiar Minta PT LIB Laga Arema Vs Persebaya Tetap Digelar Malam

"Kita cek juga bukti-bukti yang ada, termasuk apa yang kami punyai, rekam jejak digital, logika komunikasi antara (PT) LIB sama broadcaster-nya. Kami kroscek itu tanggal per tanggal cukup dalam, dan semakin jelas," kata Anam.

Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, tidak ada penalti apabila jam tayang pertandingan diubah.

Padahal,  sebelumnya PT LIB menyebutkan soal penalti sebagai alasan tak digesernya jadwal laga Arema FC vs Persebaya.

"Ini salah satu problem kunci dalam peristiwa Kanjuruhan, salah satu pilar penting dalam melihat peristiwa Kanjuruhan yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ujar Anam.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Indosiar: Penyelenggaraan Liga 1 Tanggung Jawab LIB, Kami Hanya Penayang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com