JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kerja Sama Kementerian/Lembaga Asisten Operasional (Asops) Polri, Brigjen Dedy Setiabudi, mengaku tidak tahu soal aturan penggunaan gas air mata dalam naskah kerja sama yang diteken dengan PSSI soal pengamanan pertandingan sepak bola.
Hal itu diungkapkannya setelah selesai dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/10/2022)
"Saya tidak tahu. Monggo (silakan) tanyakan PSSI saja," kata Dedy kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Rabu.
"Saya hanya bagaimana tahapan menyusun naskah kerjasama, substansi itu saya tidak tahu," ujarnya lagi.
Baca juga: Asops Polri dan Match Commissioner Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan
Dedy juga mengaku tidak tahu soal ada atau tidaknya sosialisasi dari PSSI soal larangan penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola.
Padahal, larangan penggunaan gas air mata telah diatur FIFA dalam statutanya.
"Naskah kerja sama itu kan kesepakatan, ya pasti lah di situ diperdebatkan masalah itu (gas air mata)," ujar Dedy.
Namun, ia kembali menegaskan tidak tahu soal substansi perjanjian kerja sama pengamanan pertandingan dengan PSSI. Sebab, tidak bertemu dengan PSSI terkait itu.
Diketahui, Dedy dan seorang kepala bagian Asops Polri, Kombes Heri Heryandi, dimintai keterangan oleh Komnas HAM selama kurang lebih dua jam.
Dedy mengklaim, pihaknya hanya ditanya soal mekanisme penyusunan naskah kerja sama pengamanan, dalam hal ini dengan PSSI, tanpa menyinggung spesifik soal tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Baca juga: Komnas HAM Sayangkan Langkah Pemprov Jatim Hentikan Biaya Rawat Korban Tragedi Kanjuruhan
Penyusunan naskah kerja sama ini, menurut Dedy, tak berbeda jauh dengan kerja sama pengamanan terhadap lembaga lain atau bahkan organisasi masyarakat.
"Kita punya fungsi untuk menggelar pengamanan, ada Brimob, ada Baharkam di dalamnya, komponennya ada Sabhara. Kita berikan bukan kepada satu institusi saja ," kata Dedy.
"Saya dimintai keterangan oleh Komnas HAM tentang naskah kerja sama. Lalu, ketika menyusun naskah kerja sama, itu tahapannya apa saja. Itu jawabannya sangat 'sekolah' sekali," ujarnya lagi.
Baca juga: Panggil PT LIB soal Kanjuruhan, Komnas HAM Dalami Dugaan Kapolres Malang Ditekan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.