Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 15:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan pemegang saham PT Adi Mulia Agrolestari, Frank Wijaya terkait proses pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, Frank diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengurusan perpanjangan HGU perusahaannya

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA (Adi Mulia Agrolestari) ke Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Usut Dugaan Suap HGU, KPK Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau

KPK tengah mengusut dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Frank Wijaya dan Kepala Kanwil BPN Riau bepergian ke luar negeri.

Lebih lanjut, Ipi menyebut, pengurusan HGU perusahaan Frank dilakukan melalui pihak yang diduga terkait dalam tindak pidana suap ini.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas mereka.

Nama berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan akan disampaikan saat penyidikan sudah dirasa cukup dan dilakukan penahanan.

Dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Baca juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap HGU Kanwil BPN Riau

Andi divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada akhir Juli lalu. Ia dinilai terbukti bersalah menerima suap perizinan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, dalam catatan Kompas.com, KPK pernah memeriksa Frank Wijaya pada pada November 2021 selaku komisaris PT Adi Mulia Agrolestari.

Lembaga antirasuah itu mendalami dugaan penyerahan uang oleh Frank kepada Andi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com