Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 10:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (19/10/2022).

Sidang rencananya dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati membenarkan hal ini. Pihaknya berharap majelis hakim akan menyatakan Terbit bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.

"KPK tentu berharap seluruh fakta hukum dan analisa yuridis yang telah disampaikan tim jaksa dalam surat tuntutannya dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim," kata Ipi saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Bupati Langkat Salahkan Bawahan, Minta dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Selain putusan Terbit bersalah, KPK juga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama 9 tahun berikut denda dan pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.

"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," ujar Ipi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 9 Tahun Penjara

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Dengan demikian, ia tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pejabat publik dalam kurun waktu tersebut.

"Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa KPK Zainal Abidin, Jumat (30/9/2022).

Terbit ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Ia diduga menerima suap dari kontraktor Muara Perangin Angin terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Gratifikasi

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com