JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memulai sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini. Sidang diawali oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
“Sidang perdana dengan terdakwa Hendra Kurniawan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap hakim ketua Ahmad Suhel membuka persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua
Suhel yang memimpin sidang dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan itu juga bakal menyidang Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman.
Sementara itu, sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo bakal dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes setelah tiga terdakwa pertama selesai.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J, Terdakwa Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel
Sambo telah lebih dulu menjalani dakwaan kasus obstruction of justice bersamaan dengan dugaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.