JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik hasil laporan investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dinilai kurang mengusut lebih jauh dugaan obstruction of justice.
Padahal, dalam laporannya, TGIPF mengungkit soal temuan hilangnya rekaman CCTV oleh kepolisian dengan durasi kurang lebih 3 jam 21 menit.
"Hal tersebut tampak dari keterangan sejumlah pihak yang diperoleh TGIPF yang pada intinya menyatakan CCTV di areal stadion dilarang untuk diunduh dan diduga ada upaya dari kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru," kata Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: TGIPF: Rekaman CCTV Berdurasi 3 Jam Lebih di Lobi Utama Stadion Kanjuruhan Dihapus
Temuan TGIPF juga mengungkap bahwa hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan tim untuk melakukan penelusuran fakta.
KontraS menyayangkan, hal itu tak cukup membuat TGIPF menjadikan temuan itu sebagai poin desakan untuk dapat diselidiki lebih lanjut.
"Padahal dugaan tindak obstruction of justice merupakan bagian dari tindak kejahatan yang harus diusut secara tuntas," kata Andi.
Baca juga: Temuan TGIPF: Ada Upaya Polisi Ganti Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan
Rekaman CCTV yang dihapus berlokasi di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan .
Unit CCTV ini merekam pergerakan kendaraan baracuda yang akan membawa tim Persebaya Surabaya keluar dari Stadion Kanjuruhan.
Akan tetapi, pada Sabtu (1/10/2022) malam, tepatnya ketika memasuki pukul 22.21 WIB, penghapusan rekaman CCTV ini dimulai.
“Pergerakan awal rangkaian baracuda yang akan melakukan evakuasi tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir, “ tulis TGIPF dalam laporannya.
“Tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit,” sambung temuan TGIPF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.