Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Larangan Resmi dari BPOM, IDAI Sebut Parasetamol Sirup untuk Anak Masih Dibolehkan

Kompas.com - 18/10/2022, 22:01 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyatakan, konsumsi obat parasetamol sirup untuk anak-anak masih diperbolehkan.

Belum ada larangan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyetop konsumsi obat parasetamol sirup pada anak.

Kendati demikian, karena penyebab gangguan ginjal akut di Indonesia yang belum pasti, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemberian obat parasetamol sirup yang dijual bebas pada anak.

Hal ini berkaca pada kasus di Gambia, Afrika Barat. Di sana, puluhan anak meninggal dunia akibat konsumsi obat parasetamol dengan kandungan etilen glikol.

“Bapak Ibu sekalian, enggak usah panik, ya monggo, silakan berikan paracetamol it’s okay, yang biasanya dapat obat kalau demam, dikasih oke saja,” ujar Piprim dalam "Klarifikasi IDAI Terkait Gangguan Ginjal yang Dikaitkan dengan Parasetamol", Selasa (18/10/2022).

Baca juga: IDAI: Kalau Anak Demam, Jangan Langsung Diberi Obat, Kompres Hangat Dahulu

Alih-alih langsung memberikan obat yang dijual bebas, ia merekomendasikan masyarakat untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pemberian parasetamol pada anak.

Ia juga menyarankan, apabila anak demam, lebih baik tidak terburu-buru diberikan obat tetapi dengan memberinya kompres hangat terlebih dahulu.

“Demam itu kan sebenarnya mekanisme pertahanan tubuh untuk mengusir virusnya. Kalau anak demam sebetulnya sedang ada proses peperangan dalam tubuhnya untuk mengusir virusnya. Mungkin bisa kita upayakan dengan kompres hangat dulu ya,” kata dia.

“Sampai kalau ada pengumuman resmi nanti kita akan ikuti pengumuman dari badan yang berwenang, tetapi sekali lagi belum ada larangan resmi untuk kemudian menyetop penggunaan parasetamol sirup,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan 192 kasus anak yang menderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius per 18 Oktober 2022.

Penderita kebanyakan anak berusia di bawah lima tahun (balita) sampai anak usia 8 tahun. 

Baca juga: IDAI: Penderita Gangguan Ginjal Akut Misterius Bisa Sembuh Total

Di Gambia, Afrika Barat, gangguan ginjal akut pada anak diduga karena konsumsi obat parasetamol sirup dengan kandungan etilen glikol.

Meskipun begitu, sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab dari gangguan ginjal akut yang dialami oleh anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan sebaran dari 192 kasus per 18 Oktober 2022, kasus ginjal akut misterius itu paling banyak di DKI Jakarta dengan 50 kasus, diikuti oleh Jawa Barat dengan 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, Bali 17 kasus, Yogyakarta 11 kasus, dan provinsi lainnya masing-masing 1 hingga 2 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com