JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat hari ini, Kamis (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan pukul 08.32 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dikawal oleh patwal.
Bharada E langsung masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tak terlihat oleh awak media keluar dari mobil tahanan.
Namun pengawalan Bharada E tak seperti empat terdakwa lainnya.
Baca juga: Amuk Sambo dan Hilangnya Nyawa Yosua gara-gara Cerita Sepihak Putri Candrawathi
Bharada E terlihat ikut dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Diketahui Bharada E mengajukan diri untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator ke LPSK dan telah disetujui.
Hal tersebut membuat pengawasan dan perlindungan LPSK melekat kepada saksi pelaku yang disebut diperintahkan menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo itu.
Adapun sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (18/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Kubu Sambo Tuduh Bharada Richard Hanya Ingin Selamatkan Diri Sendiri, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah membacakan eksepsi atau nota keberatan mereka atas dakwaan Jaksa.
Sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf akan membacakan eksepsi pada Kamis (20/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.