JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana empat terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan perhitungan Kompas.com, sidang pembacaan dakwaan terpisah terhadap empat terdakwa sudah berlangsung hingga 12 jam.
Diketahui, sidang pembacaan dakwaan pertama dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo tersebut dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pengacara Kekeh Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan
Untuk pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, kegiatan berlangsung cukup lama.
Pasalnya, pihak Sambo sekaligus membaca eksepsi atau nota keberatan sehingga sidang baru selesai menjelang sore hari.
Kemudian, giliran Putri Candrawathi yang menghadapi dakwaan. Sidang dakwaan Putri berlangsung hingga sore.
Namun, sidang Putri Candrawathi dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB, dengan pembacaan eksepsi.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Terlibat Pembicaraan Skenario Pembunuhan Brigadir J
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus dilakukan meski waktu sudah malam.
Setelah sidang Putri Candrawathi, giliran Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian, dalam sidang lanjutan, jaksa membacakan surat dakwaan untuk terdajwa Kuat Ma'ruf pada pukul 22.12 WIB.
Artinya, pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa sudah berlangsung selama 12 jam.
Baca juga: Bripka RR: Saya Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Rekan Saya Yosua
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ,Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuar Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat bersama-sama.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Oleh karenanya, terhadap empat terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Majelis Hakim Izinkan Keluarga Menjenguk Putri Candrawathi di Rutan, Dua Pekan Sekali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.