Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Tak Mengerti Dakwaan, Kuasa Hukum: Jaksa Lebih Banyak Asumsi

Kompas.com - 17/10/2022, 18:29 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan bahwa kliennya tak mengerti isi dakwaan karena dinilai banyak asumsi yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan tersebut

Itulah sebabnya, kata Febri, Putri tak mengerti apa yang membuat dia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana karena tak ada fakta yang merujuk pada dakwaan tersebut.

"Yang jadi perhatian kami, Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi," ujar Febri saat ditemui usai pembacaan dakwaan di luar persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Saat Putri Candrawathi Duduk di Kursi Pesakitan

Selain itu, kata Febri, dalam dakwaan banyak fakta-fakta penting yang hanya menggunakan satu keterangan saksi saja, yaitu keterangan Bharada E.

"Dan kita paham pada hukum pidana kita kalau satu keterangan saksi itu kurang kuat mendukung," tutur Febri.

Febri mengatakan, dakwaan tersebut nantinya akan dipatahkan dengan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi pukul 19.15 WIB nanti.

Dalam eksepsi yang akan dibacakan, kata Febri, akan berisi bukti-bukti pendukung yang memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.

Dalam eksepsi juga tidak bersandar pada satu keterangan saksi korban saja, tapi terdapat bukti lain yang didalami secara objektif dari fakta yang ada.

Baca juga: Jaksa: Putri Sempat Ganti Baju, Lalu dengan Tenang dan Cuek Tinggalkan TKP Penembakan

"Kurang tepat kalau saya sampaikan sekarang secara rinci, eksepsi akan dibacakan nanti dan untuk menghormati majelis hakim juga nanti eksepsi kami akan sampaikan," imbuh dia.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana.

Hal tersebut dia akui dalam persidangan saat ditanya oleh majelis hakim apakah mengerti apa yang didakwakan padanya.

"Tidak mengerti yang mulia," kata Putri di ruang persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com