AKHIR-akhir ini, dada saya sering terasa sesak membaca berita-berita yang hampir setiap detik dan menit masuk handphone. Baik dalam frame media berita digital maupun media sosial.
Ada berita Baim Wong-Paula Verhoeven 'Prank' KDRT, kasus KDRT Rizky Billar-Lesty Kejora, hingga perseteruan Nikita Mirzani-Najwa Shihab.
Itu hanya sebagian kecil berita yang dapat saya tulis. Kasus lainnya masih lebih banyak.
Masalahnya semua kasus seperti berita itu selalu bemuara pada laporan perkara ke kepolisian. Artinya akan dilanjutkan ke proses pidana jika cukup bukti. Mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pemenjaraan.
Bukan persoalan siapa pihak yang benar dan salah. Saya bukan hakim dan tidak boleh main hakim sendiri. Namun, saya hanya fokus dan menyayangkan adanya fakta laporan kasus (perkara).
Kita sadari bahwa proses pidana bersifat keras (kejam). Ada praktik yang tidak bisa dilepaskan dari menyakiti (menyiksa) jiwa dan raga manusia.
Di antaranya penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan. Mengerikan sekali bukan?
Karena itu, para pakar hukum, Sudikno Mertokusumo dan Wirjono Prodjodikoro dengan kompak menyatakan proses pidana hanya sebagai alat atau pilihan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian masalah (sengketa).
Bukan menjadi alternatif pertama, sebagaimana suka dianut (dipedomani) oleh para pelapor kasus, yang kebanyakan terlalu buru-buru melaporkan pihak lawan.
Sebuah kesalahan awal yang selanjutnya malah diperparah dengan intensnya provokasi (blow up) dari pihak lain (orang ketiga) yang terus-menerus mendorong agar pelaku kejahatan dipidanakan dan dihukum dengan seberat-beratnya.
Menegakkan hukum tidaklah selalu bermakna sama dengan menghambur-hamburkan sanksi pidana. Apalagi tidak memedulikan adanya asas (prinsip dasar) ultimum remedium (pilihan terakhir).
Sebaliknya menahan diri dan mencari alternatif penyelesaian perkara di luar jalur pidana tidak berarti kontra (melawan) penegakkan hukum pidana. Hal itu tidak lepas daripada usaha menerapkan asas tersebut.
Bukankah sekarang sudah ada praktik restorative justice di tingkat kepolisian dan kejaksaan? Meskipun baru sebatas tahap permulaan yang belum diadopsi secara masif.
Masih terbatas pada kasus-kasus relatif ringan seperti pencurian, penggelapan, penganiayaan, dan KDRT serta tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Aparat penegak hukum mulai mengakomodasikan berkembangnya wacana penyelesaian di luar proses pidana dengan menerbitkan kebijakan (peraturan) secara resmi.