Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pemprov Jatim Hentikan Biaya Perawatan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 17/10/2022, 11:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghentikan biaya perawatan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penghentian pembiayaan tersebut berdasarkan laporan dari suporter Arema FC, Aremania, beberapa waktu lalu.

“Beberapa hari yang lalu kami dikasih kabar sama teman-teman Aremania, ini sedang kami telusuri. Ada informasi bahwa Pemprov Jawa Timur menghentikan pembiayaan yang luka-luka, karena soal data dan lain sebagainya,” ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Devi Ajukan Otopsi Ulang 2 Putrinya yang Tewas di Kanjuruhan: Tubuh Anak Saya Menghitam dan Mengeluarkan Busa

Anam mengatakan, pihaknya pernah berkomunikasi langsung dengan beberapa korban luka dan merujuknya ke RSUD Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan.

Akan tetapi, belakangan justru Komnas HAM menerima laporan adanya pengumuman dari Pemprov Jawa Timur yang menghentikan pembiayaan perawatan korban luka.

“Makanya Rumah Sakit Saiful Anwar menghentikan korban luka yang akan merujuk ke sana,” terang dia.

Anam menegaskan, Komnas HAM sangat menyayangkan apabila laporan penghentian pembiayaan perawatan korban luka betul terjadi, dan keputusan ini harus dievaluasi.

Baca juga: Tim Hukum Aremania Temukan Kejanggalan di Rekam Medis Korban Tragedi Kanjuruhan

Sebab, jumlah korban luka dalam tragedi Kanjuruhan sangatlah banyak. Mulai dari luka mata yang berubah berwarna merah pekat, hingga sejumlah luka lainnya yang semuanya memerlukan biaya perawatan.

Menurutnya, penghentian pembiayaan perawatan tersebut akan menjadi problem tersendiri dalam penanganan tragedi Kanjuruhan.

“Kalau sekarang ini ditutup, ini problem. Makanya kami sedang telusuri ini, dan kalau memang ini terjadi kami minta supaya ini dievaluasi,” tegas dia.

“Sehingga setiap korban yang luka-luka mendapatkan perawatan. Tidak ada satu pun yang ingin luka-luka,” sambung dia.

Baca juga: Ajukan Otopsi Ulang 2 Putrinya, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Supaya Menjadi Terang

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memastikan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban tragedi Kanjuruhan di rumah sakit.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa korban bakal mendapat perawatan hingga sembuh secara gratis.

"Kementerian Kesehatan akan menangani pengobatan korban yang luka-luka di rumah sakit dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah, beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Mahfud menyebutkan, korban atau keluarga korban hanya perlu mengurus administrasi di rumah sakit untuk mendapat perawatan dan pengobatan gratis tersebut.

Baca juga: Risma Berikan Santunan kepada Ahli Waris Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu akan menjamin itu semua," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com