Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Tiga Preseden Buruk Polri dan Rumitnya Transparansi

Kompas.com - 16/10/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH jatuh tertimpa tangga. Agaknya bisa disematkan pada nasib Polri yang belum tuntas dengan kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, kini dicoreng kasus Teddy Minahasa.

Berbagai rentetan kasus seolah menegasi bahwa persoalan psikologis internal Polri memang amburadul.

Seolah Polri Presisi yang digadang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mati kutu karena rentetan kasus yang beruntun.

Apa masih mungkin mengembalikan marwah para korsa, ataukah mengikut pikiran yang secara ekstrem, "membubarkan institusi Polri"? Apakah itu juga menjadi pilihan yang paling substansional sebagai jalan pamungkas?

Transparansi bagaimanapun menjadi kata paling "horor" bagi Polri. Atas nama korsa, ada silent corps atau sebut saja aksi diam menjaga marwah yang seolah lebih utama daripada transparansi.

Di tengah penyelesaian kasus Sambo dan Kanjuruhan, nama Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba mencuat menjadi perbincangan utama setelah dikabarkan ditangkap akibat kasus narkoba.

Padahal baru hitungan hari Teddy ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.

Lebih mengejutkan lagi karena sebelumnya nama Teddy sempat menyita perhatian setelah membongkar secara besar-besaran sindikat judi online 303 dengan jumlah tersangka mencapai lebih dari 200 orang.

Namun hitungan bulan selang operasi itu, giliran Teddy ditangkap karena dugaan terlibat kasus narkoba.

Preseden beruntun

Peristiwa ini menambah panjang preseden buruk di tubuh Polri, setelah sebelumnya dihantam mega kasus Sambo dan tragedi Kanjuruhan.

Kejadian penangkapan oknum Polri itu sekaligus menegaskan bahwa Polri tak pernah bisa beranjak dari “nama buruk” yang sulit sekali dibersihkan.

Jika kepercayaan publik selalu terombang-ambing tak menentu soal kejujuran institusi Polri, akan sampai pada titik nadir menjadi ambigu terhadap apapun perubahan yang akan dilakukan Polri sebagai institusi pengamanan dan pengayom publik.

Bayangkan saja kasus besar Sambo yang paling mencoreng institusi Polri karena petingginya “pengawas para polisi” ternyata tertuduh dalam kasus pembunuhan berencana dengan melanggar segala aturan penghilangan barang bukti (obstruction of justice). Sesuatu yang sangat dipahaminya dalam legalitas sebuah penyidikan kasus hukum.

Apalagi aturan hukum menghilangkan barang bukti diberlakukan tegas di Indonesia. Hal ini bertujuan menegakkan hukum dan melindungi keadilan. Terutama keadilan bagi korban dari suatu tindak pidana.

Alasannya jelas meliputi unsur-unsur tindak pidana yang menjadi alasan aturan hukumnya. Terdapat subjek yang dirugikan oleh pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com