Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Presiden Bisa Membuat Undang-undang?

Kompas.com - 16/10/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.

Sebagai pemimpin, presiden memiliki banyak tugas dan kewenangan.

Lalu, bisakah presiden membuat undang-undang?

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Kewenangan membuat undang-undang

UUD 1945 telah menetapkan otoritas untuk membentuk undang-undang ada pada legislatif, tepatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 20 Ayat 1 berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Selain itu, DPR juga memiliki sejumlah fungsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20A Ayat 1, yang mana salah satunya adalah fungsi legislasi. Fungsi ini membuat DPR memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang.

Dengan begitu, presiden tidak memiliki kekuasaan penuh untuk membuat undang-undang. Meski begitu, presiden tetap memiliki peran dalam proses pembentukan undang-undang.

Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”

Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden yang dapat diwakili oleh menteri untuk mendapat persetujuan bersama.

Presiden lalu akan mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Jika RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya

Kewenangan membuat peraturan yang setara undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan peraturan yang diakui dan kedudukannya setingkat dengan undang-undang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara konstitusional, presiden memiliki kewenangan dalam menetapan Perppu. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi,

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

Akan tetapi, Perppu ini harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah yang setara dengan undang-undang itu harus dicabut.

 

Referensi:

  • Redi, Ahmad. 2017. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com