JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa (TM) yang ditangkap terkait kasus narkoba ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Divisi Propam Polri.
Adapun Irjen Teddy akan menjalani sidang etik dan proses hukum terkait dugaan keterlibatan menjual barang bukti narkoba.
"TM di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Pertaruhan Citra Polri di 3 Kasus Besar: Teddy Minahasa, Ferdy Sambo, dan Kanjuruhan
Menurut dia, proses pidana terhadap Irjen Teddy ditangani Polda Metro Jaya (PMJ).
Dedi juga mengatakan, sidang etik untuk Teddy masih belum dijadwalkan. Sebab, Teddy masih masih harus menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polri.
"Belum (sidang etik Teddy) kan diperiksa dulu. Masih diperiksa dulu. senin baru mulai pemeriksaan TM," ujar dia.
Irjen Teddy ditangkap dan diperiksa Polri terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat bripka dan polisi berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Teddy Minahasa dan Puluhan Bidang Tanahnya yang Bernilai Rp 25 Miliar
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan Irjen Nico Afinta.
Selain itu, Teddy dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.