Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2022, 12:47 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur kembali dua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Rabu (19/10/2022) pekan depan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait update kasus Kanjuruhan, Sabtu (15/10/2022).

"Hari Rabu dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur, kami mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi," ujar Dedi.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Buat Aturan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola hingga Tingkat Desa

Dalam proses eksuhmasi tersebut, kata Dedi, pihak kepolisian akan melibatkan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia (IKDI).

"Kemudian dengan dokter-dokter di Malang maupun di Jawa Timur," kata Dedi.

Pelibatan lembaga profesi tersebut, kata Dedi, merupakan bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan kasus Stadion Kanjuruhan.

Di sisi lain, Polri juga akan memeriksa 16 saksi terkait dengan peristiwa Kanjuruhan pada Senin pekan depan.

Setelah ekshumasi, Polri akan melakukan rekonstruksi untuk melihat secara utuh peristiwa yang menghilangkan seratusan nyawa manusia itu.

"Berapa tembakan (gas air mata) yang dilakukan, kemudian arah tembakan kemudian perintah tembakan jenis peluru yang digunakan, ini semianya sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," tutur Dedi.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Teddy Minahasa Dinilai Tak Cukup Tanpa Penuntasan Perkara Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang digelar malam hari pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga Selasa (11/10/2022), tercatat 132 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Polisi baru menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan Pasal 359, Pasal 360 KUHP atau Pasal 103 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com