Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2022, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pengedaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa tak mengganggu proses hukum tragedi Stadion Kanjuruhan.

Dia mengatakan, proses hukum tragedi Kanjuruhan akan tetap berjalan.

"Tidak mengganggu, proses akan berjalan semuanya," ujar Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Polri Sebut Gas Air Mata Tidak Mematikan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ini Ajukan Otopsi Ulang

Dedi mengatakan, kepolisian akan segera menuntaskan kasus yang menyebabkan kematian ratusan suporter Arema tersebut.

Ia juga menyebut, kasus Kanjuruhan menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga telah memerintahkan secara langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk melakukan penanganan tragedi Kanjuruhan.

"Sehubungan dengan perintah Pak Kapolri, dari Bareskrim maupun dari Polda Jatim akan secepatnya menuntaskan kasus ini. Tentunya prosesnya dengan scientific crime investigation," papar dia.

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Ketua DPR: Momen Bersih-bersih Polri

Adapun Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022 menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial Budaya Kapolri usai kasus Tragedi Kanjuruhan.

Namun belum sepekan menjabat, Teddy diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan dimutasi menjadi Yanma Polri pada 14 Oktober 2022.

Perwira tinggi Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan dari kepolisian.

Baca juga: Habis Ferdy Sambo Terbitlah Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (13/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

JK Dukung Jokowi Cawe-cawe untuk Jaga Demokrasi dan Pastikan Pemilu Berjalan Jurdil

JK Dukung Jokowi Cawe-cawe untuk Jaga Demokrasi dan Pastikan Pemilu Berjalan Jurdil

Nasional
Mahfud: Lebih dari 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air dalam Setahun

Mahfud: Lebih dari 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air dalam Setahun

Nasional
Mahfud Sebut Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada 'Backing': Presiden Minta Semua Ditindak

Mahfud Sebut Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada "Backing": Presiden Minta Semua Ditindak

Nasional
Survei Populi Center: Mayoritas Publik Bakal Pilih Capres yang Teruskan Program Jokowi

Survei Populi Center: Mayoritas Publik Bakal Pilih Capres yang Teruskan Program Jokowi

Nasional
Gerindra Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik untuk Bangsa dan Negara

Gerindra Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik untuk Bangsa dan Negara

Nasional
PAN Sebut Zulhas Belum Tentukan Sikap Soal Wacana Pengusungannya dengan Airlangga

PAN Sebut Zulhas Belum Tentukan Sikap Soal Wacana Pengusungannya dengan Airlangga

Nasional
Dorong Airlangga dan Zulhas Maju di Pilpres 2024, PAN: Kami Serius

Dorong Airlangga dan Zulhas Maju di Pilpres 2024, PAN: Kami Serius

Nasional
Bantu Mahasiswa Terapkan Ilmu di Masyarakat, BRGM Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek

Bantu Mahasiswa Terapkan Ilmu di Masyarakat, BRGM Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek

Nasional
Naiki Ranpur di Lebanon, Panglima TNI Minta Kendaraan Diganti karena Usang

Naiki Ranpur di Lebanon, Panglima TNI Minta Kendaraan Diganti karena Usang

Nasional
Survei Populi Center: Ganjar Dinilai Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi

Survei Populi Center: Ganjar Dinilai Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
PDI-P Yakin Jokowi Cawe-cawe Sesuai Adab, Tak Akan Intervensi Hasil Pemilu

PDI-P Yakin Jokowi Cawe-cawe Sesuai Adab, Tak Akan Intervensi Hasil Pemilu

Nasional
Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana

Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana

Nasional
Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe

Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe

Nasional
Jokowi 'Cawe-cawe' demi Bangsa, Pengamat: Tempatkan Jadi Presiden Partisan

Jokowi "Cawe-cawe" demi Bangsa, Pengamat: Tempatkan Jadi Presiden Partisan

Nasional
Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com