JAKARTA, KOMPAS.com - Usai melakukan investigasi, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menghasilkan tiga poin kesimpulan terhadap Aremania, suporter Arema FC.
Kesimpulan itu diketahui telah diserahkan bersama rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Kesimpulan pertama, TGIPF menganggap Aremania tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.
“(Aremania) melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas,” demikian bunyi poin kedua kesimpulan investigasi TGIPF, dikutip dari laporan tertulis, Jumat.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Panpel Arema FC Tak Siapkan Rencana Keadaan Darurat
Ketiga, suporter melakukan tindakan melawan petugas dengan melempar benda-benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema serta petugas.
Dalam laporan ini juga, TGIPF membubuhkan tiga kesimpulan untuk security officer.
TGIPF menilai security officer tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
Selain itu, security officer juga dianggap tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan dan tak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PSSI Kurang Transparan dan Akuntabel Kelola Liga
Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan usai situasi menjadi ricuh usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Kerusuhan terjadi buntut dari kekalahan tim sepak bola tuan rumah Arema FC dari tim lawan Persebaya Surabaya.
Terkait tragedi tersebut, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Lebih Prioritaskan Faktor Keuntungan Jam Penayangan
Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI, Ketua Umum Disarankan Mundur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.