JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dari investigasi ini, tim yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghasilkan 10 poin kesimpulan terkait panitia pelaksana (panpel) Arema FC.
Kesimpulan pertama, TGIPF menganggap panpel Arema FC tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
“(Kedua) tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia,” demikian bunyi poin kedua kesimpulan investigasi TGIPF untuk PSSI, dikutip dari hasil investigasi tertulis, Jumat.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PSSI Kurang Transparan dan Akuntabel Kelola Liga
Ketiga, TGIPF menyatakan panpel Arema FC tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat.
TGIPF menyebut pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat. Padahal, ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar.
Keempat, tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).
Kelima, tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai, antara lain handy talky, pengeras suara, dan megaphone.
Keenam, panpel Arema FC tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Lebih Prioritaskan Faktor Keuntungan Jam Penayangan
Dalam konteks ini, panpel dinilai tidak memperhitungkan kapasitas stadion. Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem masuk ke stadion.
Ketujuh, panpel Arema FC tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
“(Kedelapan) tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan,” kata TGIPF.
Kesembilan, panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan. Terakhir, panpel tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
Baca juga: 5 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI, Ketua Umum Disarankan Mundur
Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan usai situasi menjadi ricuh usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.