Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

Kompas.com - 14/10/2022, 15:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membandingkan nasib eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS) dengan eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Meski sama-sama mengundurkan diri dari institusi masing-masing sebelum sidang etik dilaksanakan, Sambo tetap diproses etik, sedangkan Lili tidak.

Menurut Tumpak, saat sidang etik untuk Sambo digelar, permohonan pengunduran diri yang diajukan belum dikabulkan pihak Polri.

Sementara itu, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diterima sebelum sidang etik dilaksanakan.

"Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabannya belum dikabulkan. LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah mengajukan memundurkan diri, apakah dikabulkan? Dikabulkan sebelum sidang," ujar Tumpak di kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Keputusan Jokowi Pilih 2 Nama Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Dinilai Subyektif

Adapun Dewas KPK tak menggelar sidang etik Lili dengan alasan ia telah mengundurkan diri dari KPK.

Sementara itu, Sambo menerima sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat.

Tumpak menekankan, sidang kode etik hanya belaku bagi insan KPK. Jika Lili sudah mundur, ia tidak lagi bisa disidang.

"Tolonglah dipahami, kami juga capek membuat berkas itu. Saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan," kata dia.

"Tapi dia (Lili) sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menyinggung bahwa sebenarnya Lili bisa saja disidang sebelum permohonan pengunduran diri diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, saat itu, Lili tidak hadir sidang etik karena sedang berada di Bali untuk menjadi pembicara.

Tumpak mengaku menyesalkan kejadian tersebut.

"Karena dia berangkat, tidak bisa jadi sidang. Kita tunda seminggu, tahu-tahu seminggu kemudian dia sudah membawa surat pemberhentian dia yang ditandatangani presiden. Sehingga dia bukan pimpinan KPK lagi, bukan insan KPK lagi," papar dia.

Baca juga: Rangkaian Perjalanan Sidang Etik Ferdy Sambo

Tumpak kembali menekankan bahwa tidak ada orang yang bukan insan KPK tetapi diadili berdasarkan kode etik KPK.

Meski demikian, kata Tumpak, tidak menutup kemungkinan perbuatan Lili bisa dijerat pidana.

"Banyak orang bilang, 'Tuh tengok Sambo, Sambo disidangkan bagus. Itu bagus Propam'. Iyalah, karena dia (Sambo) tidak dikabulkan permintaannya untuk mengundurkan diri. Saya pun kalau tidak ada putusan presiden, kita sidangkan dia (Lili). Kenapa tidak?" ujar Tumpak.

Lili mengundurkan diri setelah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengundurkan diri saat hendak disidang kode etik oleh Polri karena menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com