JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tak mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata maupun senjata api di stadion.
Hal ini disampaikan Hasto terkait hasil investigasi LPSK terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
“Kita mendengar bahwa Kapolres mengatakan tidak tahu bahwa ada larangan itu dari FIFA,” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: LPSK Sebut 32 CCTV Stadion Kanjuruhan Berfungsi Saat Tragedi Terjadi
Adapun larangan penggunaan gas air mata dicantum dalam FIFA Stadium Safety dan Security Regulations (aturan pengamanan dan keamanan Stadion FIFA).
Pada Beleid tertuang di pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
Hasto juga mengatakan bahwa pihak penyelenggara pertandingan tidak melaksanakan simulasi pengamanan sebelum pertandingan digelar.
Lebih jauh, ia menduga pihak penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi di hari pertandingan tersebut.
Apalagi, rencana pelaksanaan pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Malang tidak sepenuhnya terimplementasi di lapangan.
Baca juga: LPSK Sampaikan 9 Bab Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF
Ia juga mengungkapkan, pada saat terjadi kericuhan, tidak ada satu pun petugas yang berjaga di setiap pintu saat pertandingan selesai.
“Seharusnya (pintu) terpantau, tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan sehingga penonton yang ada di dalam itu bisa segera dievakuasi diri ketika terjadi penyemprotan atau penembakan gas air mata,” terang dia.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan gas air mata yang ditembakkan polisi telah menimbulkan kepanikan dan membuat konsentrasi massa berada di pintu keluar.
Baca juga: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polisi Didesak Putus Rantai Kekerasan Anggotanya
Akibatnya, orang-orang berdesak-desakan, mengalami kekurangan oksigen dan sesak nafas hingga berakhir kematian.
“Kematian ini juga ada yang ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” imbuh dia.
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
Sebanyak 132 orang meninggal dunia akibat peristiwa ini.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: PT LIB Batal Hadiri Pemeriksaan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.