JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.
"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," kata Mahfud dalam acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDI-P dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum', Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Pemerintah Bakal Gencarkan RUU Perampasan Aset dan RUU Kepailitan
Mahfud melanjutkan, pemerintah sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. RUU Perampasan Aset itu sudah masuk ke RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Dan, teman-teman PDI-P yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini," ujarnya.
Atas hal tersebut, Mahfud meminta RUU Perampasan Aset dipercepat untuk disahkan.
Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah manfaat, utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi.
"Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan, sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pemerintah perlu berinisiatif melakukan musyawarah dengan lembaga legislatif terkait RUU Perampasan Aset.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Anggota DPR Sebut Tunggu Antrian
Menurut Arsul, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini sudah masuk Prolegnas. Namun, RUU tersebut belum masuk Prolegnas tahunan.
“Karena ini RUU inisiatif pemerintah ya maka pemerintah perlu berinisiatif untuk musyawarah dengan DPR. Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana Pemerintah akan mengajukan RUU ini,” kata Asrul saat dihubungi awak media, Sabtu (17/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.