Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kompas.com - 13/10/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Setiap warga negara Indonesia memiliki sejumlah kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Berbagai kewajiban ini harus dilaksanakan agar kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara berjalan seimbang.

Sayangnya, masih banyak pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi hingga saat ini.

Tak hanya oleh masyarakat, bahkan aparat pemerintah juga kerap melanggar kewajiban tersebut.

Baca juga: Mengapa Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Masih Terjadi?

Contoh pengingkaran kewajiban warga negara

Ada banyak sekali pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya:

  • Tidak mau atau menghindari membayar pajak. Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Misalnya, tidak membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.
  • Melanggar hak asasi manusia lain. Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945. Misalnya, membunuh orang lain.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban pendidikan dasar. Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Contoh pelanggaran ini, yaitu terkait anak jalanan yang tidak sekolah, maka orang tua dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban.
  • Tidak ikut dalam pembelaan negara. Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945. Contohnya, pelajar yang tidak serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya atau seseorang yang melakukan tindakan memecah belah bangsa.
  • Tidak ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional tertuang dalam pokok pikiran alinea 4 UUD 1945. Contoh pengingkaran ini, yaitu orang yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungannya, terutama keluarga, atau orang yang suka mengambil hak orang lain.
  • Tidak menaati peraturan lalu lintas. Selain melanggar UU Lalu Lintas, perbuatan ini juga melanggar hak orang lain. Misalnya, melanggar lampu merah, parkir di sembarang tempat, pengendara yang melawan arah atau berkendara di atas trotoar, dan lain-lain.
  • Merusak fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan. Tindakan ini merupakan pengingkaran atas kewajiban terhadap lingkungan dan alam sekitar. Contohnya, mencoret halte, merusak tempat sampah, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan lain-lain.
  • Tidak berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan. Misalnya, tidak ikut siskamling, tidak membayar iuran warga, dan tidak ikut membantu korban bencana. Perbuatan-perbuatan ini merupakan contoh pengingkaran terhadap kewajiban, seperti membela negara.
  • Tidak jujur dan melakukan korupsi. Korupsi merupakan perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran dan merugikan rakyat serta negara. Perbuatan ini mengingkari banyak kewajiban sebagai warga negara, seperti kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca juga: Mengapa Pemenuhan Kewajiban Dasar Manusia Mempengaruhi Penegakan HAM?

Cara mengatasi pengingkaran kewajiban

Berbagai solusi harus dilakukan untuk mengatasi banyaknya kasus pengingkaran kewajiban warga negara. Beberapa cara untuk mengatasi banyaknya kasus pengingkaran kewajiban di antaranya:

  • Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di sekolah. Segala kewajiban harus mulai diajarkan sejak dini di sekolah;
  • Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan masyarakat yang lebih luas;
  • Meningkatkan pengawasan sesama warga negara. Ini dilakukan terutama untuk mengatasi dan mencegah kasus pengingkaran kewajiban warga negara karena penyalahgunaan kekuasaan;
  • Menegakkan sanksi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. Sanksi harus berlaku kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan pelanggaran.

 

Referensi:

  • Tasum dan Rani Apriani. 2019. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com