JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ISESS Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menilai pencopotan dua pejabat Polri pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) bukan bentuk tanggung jawab Polri atas peristiwa tersebut.
Sebab sesuai pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, pencopotan merupakan mutasi dan promosi biasa yang merupakan langkah umum di institusi Polri.
Adapun dua pejabat yang dimaksud adalah mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Pencopotan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim pun tidak bisa dibaca sebagai konskuensi tanggung jawab pada tragedi Kanjuruhan, hanya mutasi dan promosi biasa seperti yang disampaikan Kadiv Humas," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang sudah menetapkan 6 orang tersangka. Namun menurut Bambang, penetapan 6 tersangka itu hanya menyasar pada aparat keamanan dengan pangkat rendah dan operator pertandingan.
Artinya, kata Bambang, Polri hingga kini belum menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas insiden Kanjuruhan dengan korban tewas mencapai 132 orang tersebut.
"Memang sampai saat ini Polri belum menentukan siapa yang harus dan paling bertanggung jawab pada tragedi ini," ucap dia.
Selain itu, ia menilai, upaya sujud sebagai wujud permintaan maaf yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Mapolresta Malang Kota juga belum cukup untuk mengembalikan ratusan nyawa yang hilang.
Adapun dalam tragedi tersebut, sebanyak 132 orang meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Disarankan Akui Gas Air Mata Jadi Penyebab Jatuhnya Korban di Kanjuruhan
"Polresta Malang sujud maaf pada siapa? Dalam event itu tidak tampak ada ahli waris korban. Dan kalaupun ada itu pun tidak bisa mewakili ahli waris 132 orang meninggal dan ratusan lainnya yang terluka," tutur Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyebut, belum adanya penunjukkan pihak yang paling bertanggung jawab akan menambah preseden buruk bagi Polri.
Polri bisa dinilai gagal melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat seperti amanat UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Akibatnya akan jadi preseden buruk bahwa Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit ini memang gagal sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur dia.
Baca juga: Mahfud: FIFA Akan Datang Pekan Depan, Bersama Presiden Tentukan Sikap Soal Kanjuruhan
Sebelumnya diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Teranyar, Polri menetapkan 6 tersangka dalam insiden Kanjuruhan. Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.