JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ISESS Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menilai pencopotan dua pejabat Polri pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) bukan bentuk tanggung jawab Polri atas peristiwa tersebut.
Sebab sesuai pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, pencopotan merupakan mutasi dan promosi biasa yang merupakan langkah umum di institusi Polri.
Adapun dua pejabat yang dimaksud adalah mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Pencopotan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim pun tidak bisa dibaca sebagai konskuensi tanggung jawab pada tragedi Kanjuruhan, hanya mutasi dan promosi biasa seperti yang disampaikan Kadiv Humas," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang sudah menetapkan 6 orang tersangka. Namun menurut Bambang, penetapan 6 tersangka itu hanya menyasar pada aparat keamanan dengan pangkat rendah dan operator pertandingan.
Artinya, kata Bambang, Polri hingga kini belum menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas insiden Kanjuruhan dengan korban tewas mencapai 132 orang tersebut.
"Memang sampai saat ini Polri belum menentukan siapa yang harus dan paling bertanggung jawab pada tragedi ini," ucap dia.
Selain itu, ia menilai, upaya sujud sebagai wujud permintaan maaf yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Mapolresta Malang Kota juga belum cukup untuk mengembalikan ratusan nyawa yang hilang.
Adapun dalam tragedi tersebut, sebanyak 132 orang meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Disarankan Akui Gas Air Mata Jadi Penyebab Jatuhnya Korban di Kanjuruhan
"Polresta Malang sujud maaf pada siapa? Dalam event itu tidak tampak ada ahli waris korban. Dan kalaupun ada itu pun tidak bisa mewakili ahli waris 132 orang meninggal dan ratusan lainnya yang terluka," tutur Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyebut, belum adanya penunjukkan pihak yang paling bertanggung jawab akan menambah preseden buruk bagi Polri.
Polri bisa dinilai gagal melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat seperti amanat UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Akibatnya akan jadi preseden buruk bahwa Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit ini memang gagal sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur dia.
Baca juga: Mahfud: FIFA Akan Datang Pekan Depan, Bersama Presiden Tentukan Sikap Soal Kanjuruhan
Sebelumnya diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Teranyar, Polri menetapkan 6 tersangka dalam insiden Kanjuruhan. Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.
Tiga polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.
Keputusan mencopot Kapolres Malang itu diambil oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.
Beberapa hari berselang, Kapolri juga mencopot Irjen Pol Nico Afinta dari posisi Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Posisi yang ditinggalkan Nico kini akan diisi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Hal ini termuat dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
“Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty and tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.