Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2022, 11:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk Tragedi Kanjuruhan akan melaporkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo pada lusa atau Jumat (14/10/2022).

Mahfud yang juga Ketua TGIPF ini pun memastikan bahwa saat ini, pihaknya telah merangkum semua bahan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan.

"Kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan kepada presiden hari Jumat besok lusa," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: TGIPF Ungkap Indosiar Minta PT LIB Laga Arema Vs Persebaya Tetap Digelar Malam

"Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal di apa namanya di-structure sistematika dan mempertajam rekomendasinya," lanjutnya.

Mahfud menegaskan, rekomendasi dari TGIPF itu belum akan diungkap sebelum diserahkan kepada presiden.

"Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada presiden hari Jumat," tuturnya.

Baca juga: Kerja Maraton TGIPF demi Bongkar Penyebab Tragedi Kanjuruhan

Dia mengungkapkan, saat ini, beberapa langkah sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Mahfud menilai, baik kepolisian dan TNI sudah mengambil tindakan yang tepat dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Kemudian langkah-langkah administratif di TNI dan Polri juga sudah dilakukan. Langkah hukum juga sudah dilakukan kemudian Komnas HAM juga sudah melakukan penelitian sendiri yang tentu punya kesimpulan dari sudut kewenangan Komnas HAM," jelasnya.

"Karena kewenangannya dia khusus, menentukan apakah sesuatu itu ada pelanggardan HAM berat atau tidak. kalau pelanggaran HAM biasa itu sudah sementara ini sudah ada enam tersangka," lanjut Mahfud.

Baca juga: Iwan Bule Hindari Wartawan Selepas Penuhi Panggilan TGIPF

Keenam tersangka tersebut diduga melakukan kelalaian sehingga dikenai pasal pidana.

"Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM. Kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM," tambah Mahfud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Nasional
Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

Nasional
Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

Nasional
Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

Nasional
Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

Nasional
PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

Nasional
TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

Nasional
Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Nasional
7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

Nasional
Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Nasional
Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

BrandzView
Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta 'Doubletrack' Kertapati-Bakauheni

Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta "Doubletrack" Kertapati-Bakauheni

Nasional
Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Nasional
Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com