Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Muara Enim Bayar Uang Pidana Pengganti Korupsi dengan Mencicil

Kompas.com - 11/10/2022, 20:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani membayar pidana pengganti dengan cara mencicil sebesar Rp 700 juta.

Adapun Ahmad Yani dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, pada pidana pokoknya, ia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini jumlah uang pengganti yang harus dilunasi Ahmad Yani tersisa Rp 1,4 miliar.

“Pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 miliar sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp 1,4 miliar,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Bupati Muara Enim Non Aktif yang Divonis 4,5 Tahun Keluar dari Rutan Hadiri Pernikahan Anaknya

Selain itu, kata Ali, Ahmad Yani telah membayar biaya hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan lunas.

Dengan demikian, jumlah uang yang telah dibayarkan Ahmad Yani saat ini totalnya Rp 900 juta.

Uang tersebut kemudian disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK ke kas negara.

“Berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp 900 juta,” ujar Ali.

Menurut dia, sisa uang pengganti yang masih harus dilunasi Ahmad Yani akan segera ditagih Jaksa Eksekutor.

Tindakan ini merupakan bentuk langkah KPK melakukan upaya pemulihan aset negara yang dinikmati para koruptor.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor Palembang, Eks Bupati Muara Enim Juarsah Segera Disidang

Pada 5 Mei 2020, Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang menyatakan Ahmad Yani bersalah melakukan korupsi.

Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,031 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com