Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sebut Kasus Korupsi Lukas Bukan Pidana Umum, Tak Bisa Diserahkan ke Adat

Kompas.com - 11/10/2022, 18:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa diserahkan kepada mekanisme hukum adat.

Menurut Boyamin, mekanisme tersebut berlaku dalam perkara pidana umum yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, korupsi merupakan kasus yang diatur secara khusus.

“Itu tidak terkait soal dia diangkat sebagai Kepala Suku Besar, terus sidang adat, itu kan perkara pidana umum KUHP,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Firli: Kasus Bisa Selesai Kalau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Sementara itu, terkait permintaan keluarga dan masyarakat adat yang meminta pemeriksaan Lukas dilakukan di tempat terbuka di Jayapura, Boyamin berpendapat lain.

Menurut dia, KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait pemeriksaan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Demikian juga dalam hal ini adalah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di kantor mereka maupun di tempat yang mereka tentukan.

"Kemarin kan pernah (akan memeriksa Lukas) di Mako Brimob Polda Papua tapi enggak dateng ya sudah sekarang ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK ya harus diikuti itu, prinsipnya itu saja,” ujarnya.

Baca juga: KPK Panggil Asisten Direktur Tempat Judi di Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Meski demikian, kata Boyamin, keputusan bahwa Lukas Enembe diangkat menjadi Kepala Suku Besar berikut pernyataan menyerahkan persoalan itu ke hukum adat tidak dinilai sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan. 

Mereka baru dinilai melakukan obstruction of justice jika menghalangi penyidik secara fisik saat hendak menjemput paksa Lukas.

“Kecuali kalau nanti misalnya KPK melakukan jemput paksa dan menghalangi dengan fisik dan sebagainya baru itu menghalangi penyidikan,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut kliennya telah diangkat menjadi Kepala Suku Besar.

Masyarakat adat sepakat menyerahkan persoalan dugaan korupsi yang menjeratnya diserahkan ke hukum adat.

Menurut dia, keputusan untuk mengangkat Lukas sebagai Kepala Suku Besar diambil oleh dewan adat dari tujuh suku.

Ia juga menyebut masyarakat dan keluarga Lukas meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah lapang di Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com