Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Guru MTS Terkait Suap Rektor Nonaktif Unila Karomani

Kompas.com - 11/10/2022, 15:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Tanjung Karang, Lampung bernama Tugiyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadap penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tugiyo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo, Guru MTSN Tanjung Karang,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Ruang Rektor 3 Universitas Negri di Banten, Aceh, dan Riau

Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait hubungan Tugiyo dengan perkara yang menjerat Karomani ini. Ia juga belum menjelaskan materi pemeriksaan tersebut.

Hingga saat ini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Setelah menggeledah sejumlah kantor di Unila berikut rumah para pihak yang diduga terlibat, belakangan penyidikan kasus ini merambat ke lembaga pendidikan lain.

Baru-baru ini, KPK mengumumkan telah menggeledah ruang kerja rektor dan ruangan lain di tiga universitas negeri berbeda. Penggeledahan ini merupakan buntut dari kasus suap Karomani.

Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Bikin Aturan Luluskan Mahasiswa Baru Atas Restunya

Kampus tersebut adalah Universitas Sultan Ageng TIrtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Operasi penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 6 Oktober kemarin. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu. Ia diangkut bersama sejumlah kampusnya dari Bandung.

Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).

Ia kemudian memerintahkan bawahannya melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Baca juga: KPK Periksa Dekan hingga Dosen Unila di Polresta Bandar Lampung

Tarif ini yang nilainya berkisar Rp 60 hingga 350 juta di luar bayaran resmi kampus.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com