JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Tanjung Karang, Lampung bernama Tugiyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadap penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tugiyo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo, Guru MTSN Tanjung Karang,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait hubungan Tugiyo dengan perkara yang menjerat Karomani ini. Ia juga belum menjelaskan materi pemeriksaan tersebut.
Hingga saat ini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Setelah menggeledah sejumlah kantor di Unila berikut rumah para pihak yang diduga terlibat, belakangan penyidikan kasus ini merambat ke lembaga pendidikan lain.
Baru-baru ini, KPK mengumumkan telah menggeledah ruang kerja rektor dan ruangan lain di tiga universitas negeri berbeda. Penggeledahan ini merupakan buntut dari kasus suap Karomani.
Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Bikin Aturan Luluskan Mahasiswa Baru Atas Restunya
Kampus tersebut adalah Universitas Sultan Ageng TIrtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Operasi penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 6 Oktober kemarin. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu. Ia diangkut bersama sejumlah kampusnya dari Bandung.
Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
Ia kemudian memerintahkan bawahannya melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Baca juga: KPK Periksa Dekan hingga Dosen Unila di Polresta Bandar Lampung
Tarif ini yang nilainya berkisar Rp 60 hingga 350 juta di luar bayaran resmi kampus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.