JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim Agung kamar perdata, Sudrajad Dimyati dan hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu.
Keempat tersangka yang diperiksa KY adalah dua orang pengacara, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan terhadap empat orang tersangka itu dilakukan Komisi Yudisial di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka YP (Yosep Parera), ES (Eko Suparno), HT (Heryanto Tanaka, dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto," ujar Miko kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung
Kendati demikian, Miko belum dapat menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap empat orang tersangka tersebut.
"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Lebih lanjut, Miko mengapresiasi dukungan Komisi Antirasuah terhadap proses penegakan etik yang dilakukan terhadap hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurutnya, dukungan KPK terhadap pemeriksaan yang dilakukan KY dapat mempemudah penegakan etik terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran.
"KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim," kata Miko.
Baca juga: KY Sebut Tak Temukan Track Record Jelek terhadap Sudrajad Dimyati
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil OTT yang digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dinihari.
Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Baca juga: Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung
Sementara Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.