Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

UU Pelindungan Data Pribadi dan PR yang Wajib Dituntaskan

Kompas.com - 10/10/2022, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DISAHKANNYA RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU PDP ibarat hembusan ‘angin segar’ yang menandakan era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.

UU yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal itu menjadi landasan hukum yang kuat bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.

UU PDP mendorong pemenuhan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data, mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas, serta kesempatan untuk meningkatkan standar industri.

UU PDP akan mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia.

PR bagi pemerintah

Tak dipungkiri, UU PDP adalah prestasi yang membanggakan yang pernah dicatat pemerintah bangsa ini.

Namun, pada sisi lain, UU PDP bukanlah sesuatu yang final. Bahkan, UU tersebut justru memberi beberapa ‘pekerjaan rumah’ (PR) bagi pemerintah.

PR pertama, pemerintah, dalam hal ini Kominfo (Ditjen Aptika) perlu lebih tegas dan konsisten memberlakukan Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Permen tersebut telah mewajibkan PSE swasta lokal dan asing untuk melakukan pendaftaran. Menurut Ditjen Aptika hingga Kamis (23/6), tercatat sudah ada 4.594 PSE swasta, di antaranya 4.520 PSE lokal dan 74 PSE asing telah melakukan pendaftaran.

Sayangnya, Ditjen Aptika belum cukup tegas dan konsisten dalam menerapkan Permen Kominfo N0.10 Tahun 2021 itu.

Buktinya, Ditjen Aptika mewajibkan PSE untuk mendaftar di Kominfo sebelum 20 Juli 2022, atau akan diblokir aksesnya di Indonesia. Namun aturan itu dilonggarkan lima hari kerja sejak 20 Juli 2022.

Bukti lain, pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, sejumlah PSE dengan traffic tinggi seperti DoTa, PayPal, Epic Games, Yahoo, dan Steam diputus aksesnya di dalam negri.

Tapi, selang sehari berikutnya, Ditjen Aptika kembali membuka akses PayPal dkk untuk lima hari kerja.

Ditjen Aptika juga tak jelas sikapnya terhadap aplikasi judi online. Bahkan ada 15 aplikasi judi online yang sempat terdaftar sebagai PSE di Kominfo sebelum diblokir pada 3 Agustus 2022.

PR kedua, UU PDP mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan keamanan data pribadi.

Memang, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2017, tugas tersebut tak lagi ditangani oleh Kominfo, melainkan oleh BSSN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com