Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU Pelindungan Data Pribadi, Big Data, dan Ekonomi Digital

Kompas.com - 10/10/2022, 09:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA saat ini menjadi pemain e-commerce global yang diperhitungkan dunia, dengan tingkat pertumbuhan yang signifikan. Nilai transaksi e-commerce Indonesia, baik domestik dan luar negeri, mencapai Rp 108,54 Triliun sepanjang kuartal I-2022.

Realisasi itu tumbuh 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Kompas.com, 3/08/2022).

Pertumbuhan ekonomi digital tidak terlepas dari berbagai hal, seperti ketersediaan infrastruktur telekomunikasi dengan quality of service yang baik, jumlah pengguna internet yang terus meningkat, jumlah populasi, dan tentu saja kemampuan mengelola big data.

Big data adalah unsur penting dalam persaingan global yang sangat masif dan keras. Menghadapi realitas ini, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diproyeksikan untuk menjawab berbagai persoalan tadi.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Big data adalah unsur penting. Sejalan pendapat Presiden Joko Widodo yang mengatakan, saat ini data menjadi komoditas yang paling penting di dunia. Data adalah 'the new oil', bahkan lebih berharga dari minyak”. (Kompas.com, 24/1/2020).

UU PDP memiliki beberapa tujuan. Pertama tentu melindungi data pribadi setiap orang, dari segala bentuk pelanggaran, dan hal yang merugikan subjek data pribadi, sesuai amanat konstitusi.

Kedua, memberikan landasan hukum bagi setiap Pengendali Data Pribadi, dan pihak terkait, dalam pemrosesan data termasuk penggunaan big data, sebagai variabel pendorong pertumbuhan ekonomi digital, sesuai asas kemanfaatan (pasal 3 huruf d).

Ketiga untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Pribadi, (pasal 3 huruf b) dan dasar hukum untuk mengatasi pelanggaran data pribadi (pasal 3 huruf e, g dan h).

Data pribadi sangat penting dikelola dengan akuntabel, untuk melindungi subjek data, dan pelayanan terbaik dalam sebuah ekosistem.

Pengelolaan data pribadi dalam konteks big data juga sangat penting untuk meningkatkan performa badan publik dan korporasi yang berujung pada kualitas layanan prima.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Fakta menunjukan bahwa big data telah menjadi keunggulan bagi platform digital raksasa global.

Semua layanan platform digital yang kita nikmati saat ini, termasuk Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, Pedulilindungi, platform layanan kesehatan, dll, bisa berjalan baik karena unsur big data. Penggunaan big data adalah keniscayaan.

Sebuah negara akan sulit bersaing dengan kompetitor global jika salah menerapkan prinsip terkait big data.

Oleh karena itu, UU PDP dirancang dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum umum (general principle of law) termasuk prinsip-prinsip yang dianut General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di seluruh negara Uni Eropa, dan juga diadopsi berbagai negara di dunia.

Pemahaman ini menjadi penting, bukan hanya untuk Pengendali Data pada badan publik dan korporasi, tetapi juga bagi pimpinan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) nanti, Aparat Penegak hukum, pemutus penyelesaian sengketa PDP, dan subjek data pribadi pada umumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com