JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan menyoroti tidak adanya pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Selain itu, dia juga menilai, pintu di Stadion Kanjuruhan yang berfungsi sebagai tempat masuk dan keluar penonton, tidak memadai.
Baca juga: Gerak Cepat TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Rekomendasi Keluar Pekan Ini
“Jadi sementara yang saya lihat adalah pintu masuk berfungsi sebagai pintu keluar, dan itu tidak memadai, kemudian tidak ada pintu darurat,” ujar Nugroho memaparkan temuan sementara TGIPF, dikutip dari Kompas TV, Senin (10/10/2022).
Menurut Nugroho, struktur pintu Stadion Kanjuruhan seperti ini mesti diperbaiki dan diubah.
Perbaikan tersebut terutama dengan mempertimbangkan akses anak tangga pada pintu stadion. Sebab, dia menilai, bentuk anak tangga yang ada di stadion ini tidak ideal.
“Jadi, kalau dengan ketinggian normal 18 (cm) dan lebar tapak 30 (cm), kita berlari turun, berlari naik itu tidak ada kemungkinan jatuh. Kemudian, lebar dari anak tangga (yang ada) juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd, karena harus ada railing, railing untuk pegangan,” tegas dia.
"Nah railing-nya juga sangat tidak terawat. Dengan stampede, desakan yang luar biasa, akhirnya railing-nya patah, dan itu juga termasuk yang melukai korban," imbuh dia.
Baca juga: TGIPF Soroti Ketiadaan Pintu Darurat di Stadion Kanjuruhan
Diketahui, TGIPF Tragedi Kanjuruhan bentukan pemerintah tengah mengusut tragedi di akhir laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang merenggut 131 nyawa pada 1 Oktober.
TGIPF menargetkan laporan pengusutan tragedi ini akan tuntas pada pekan ini.
Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang.
Baca juga: Temuan Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Risiko Tinggi
Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.