Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGIPF Soroti Tak Adanya Pintu Darurat di Stadion Kanjuruhan

Kompas.com - 10/10/2022, 09:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan menyoroti tidak adanya pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Selain itu, dia juga menilai, pintu di Stadion Kanjuruhan yang berfungsi sebagai tempat masuk dan keluar penonton, tidak memadai.

Baca juga: Gerak Cepat TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Rekomendasi Keluar Pekan Ini

“Jadi sementara yang saya lihat adalah pintu masuk berfungsi sebagai pintu keluar, dan itu tidak memadai, kemudian tidak ada pintu darurat,” ujar Nugroho memaparkan temuan sementara TGIPF, dikutip dari Kompas TV, Senin (10/10/2022).

Menurut Nugroho, struktur pintu Stadion Kanjuruhan seperti ini mesti diperbaiki dan diubah.

Baca juga: Anggota TGIPF soal Detik-detik Maut di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan: Penonton Jatuh Terinjak hingga Sekarat

Perbaikan tersebut terutama dengan mempertimbangkan akses anak tangga pada pintu stadion. Sebab, dia menilai, bentuk anak tangga yang ada di stadion ini tidak ideal. 

“Jadi, kalau dengan ketinggian normal 18 (cm) dan lebar tapak 30 (cm), kita berlari turun, berlari naik itu tidak ada kemungkinan jatuh. Kemudian, lebar dari anak tangga (yang ada) juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd, karena harus ada railing, railing untuk pegangan,” tegas dia.

"Nah railing-nya juga sangat tidak terawat. Dengan stampede, desakan yang luar biasa, akhirnya railing-nya patah, dan itu juga termasuk yang melukai korban," imbuh dia.

Baca juga: TGIPF Soroti Ketiadaan Pintu Darurat di Stadion Kanjuruhan

Diketahui, TGIPF Tragedi Kanjuruhan bentukan pemerintah tengah mengusut tragedi di akhir laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang merenggut 131 nyawa pada 1 Oktober.

TGIPF menargetkan laporan pengusutan tragedi ini akan tuntas pada pekan ini.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang.

Baca juga: Temuan Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Risiko Tinggi

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com