JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan hal ganjil dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Diketahui, 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air mata.
Setelah melakukan investigasi, Kontras mengaku telah mendapatkan 12 temuan awal. Salah satunya, keganjilan soal mobilisasi aparat di Kanjuruhan, termasuk Brimob yang membawa gas air mata.
"Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua," kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi dalam jumpa pers, Minggu (9/10/2022).
"Padahal, dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan. Jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil," ujarnya lagi.
Baca juga: Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mahfud: Nanti Lihat Mana yang Faktual
Terlebih, dalam laga yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya, suporter yang datang hanyalah suporter tuan rumah.
Pengkondisian ini sengaja dilakukan guna meminimalkan kemungkinan bentrok antarsuporter klub rival itu.
Di sisi lain, Kontras juga menyoroti soal penembakan gas air mata yang langsung dilakukan tanpa mengindahkan tahapan awal.
Andi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan, ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata.
Baca juga: Anggota TGIPF Lihat Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan: Mengerikan Sekali
Terlebih, gas air mata ini ditembakkan ke tribun penonton, utamanya tribun selatan. Padahal, suporter di area tersebut tidak dalam keadaan ricuh.
"Dalam konteks kasus ini, tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian. Apa saja tahapan yang harus dilalui, pertama, misalnya melakukan penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan," kata Andi.
"Tahap yang kedua, ada juga (seharusnya) perintah lisan atau suara peringatan, tetapi hal itu tidak dilakukan," ujarnya lagi.
Diketahui, masalah penggunaan gas air mata memang menjadi salah satu perhatian dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Bahkan, media asal Amerika The Washington Post melakukan investigasi terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Komnas HAM dalam hasil investigasi terhadap sejumlah jenazah, menyebut mayoritas penyebab meninggalnya 131 korban karena sesak napas dan gas air mata.
Sementara itu, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Baca juga: Anggota TGIPF Sebut Anak Tangga Stadion Kanjuruhan Kurang Ideal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.