Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2022, 14:17 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani tak khawatir dengan langkah Partai Nasdem mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

Airlangga berujar, Partai Golkar telah menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketiga parpol tersebut telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

“Ini ditegaskan, baik Golkar dan PDI-P, dua-duanya sudah memenuhi persyaratan itu,” ujar Airlangga saat bertemu Puan di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Bacakan Pantun untuk Airlangga, Puan: Agar Indonesia Makin Menguning dan Memerah

Ditemui pada kesempatan yang sama, Puan mengungkapkan, PDI-P punya mekanisme sendiri untuk memilih capres dan calon wakil presiden (cawapres).

Puan memandang, perlu banyak persiapan sebelum partai politik (parpol) memutuskan untuk mengusung kandidat dalam kontestasi elektoral mendatang.

Salah satu yang terpenting adalah memenuhi syarat pengusungan yang diatur dalam undang-undang.

“Bisa maju atau masuk dalam kontestasi 2024 ya perlu satu aturan, kesiapan, dan kecukupan untuk mengusung calon,” papar Puan.

“Itu merupakan salah satu proses dinamika berdemokrasi,” sebut dia.

Baca juga: Bertemu Airlangga Hartarto, Puan: Kita Harus Bersama Membangun Bangsa

Namun, Puan menghormati mekanisme masing-masing parpol, termasuk keputusan Partai Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai capres.

“Jadi ini salah satu proses demokrasi, monggo-monggo saja,” kata Puan.

Diketahui Partai Nasdem merupakan salah satu parpol koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh telah mendeklarasikan Anies sebagai capres pilihan partainya, Senin (3/10/2022).

Namun, Partai Nasdem harus membentuk koalisi untuk bisa memuluskan jalan Anies mengikuti Pilpres 2024.

Baca juga: Bertemu Puan di Monas, Airlangga: Persaingan Pilpres Itu Biasa

Sementara itu, PDI-P menjadi satu-satunya parpol yang bisa mengusung capres-cawapresnya sendiri karena menenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu mengatur parpol atau gabungan parpol dapat mengusung capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

Nasional
Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Nasional
Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Nasional
Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Nasional
Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Nasional
Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Nasional
Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Nasional
Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Nasional
Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Nasional
Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Nasional
PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

Nasional
Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Nasional
Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Nasional
2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com