JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani tak khawatir dengan langkah Partai Nasdem mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).
Airlangga berujar, Partai Golkar telah menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketiga parpol tersebut telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
“Ini ditegaskan, baik Golkar dan PDI-P, dua-duanya sudah memenuhi persyaratan itu,” ujar Airlangga saat bertemu Puan di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Bacakan Pantun untuk Airlangga, Puan: Agar Indonesia Makin Menguning dan Memerah
Ditemui pada kesempatan yang sama, Puan mengungkapkan, PDI-P punya mekanisme sendiri untuk memilih capres dan calon wakil presiden (cawapres).
Puan memandang, perlu banyak persiapan sebelum partai politik (parpol) memutuskan untuk mengusung kandidat dalam kontestasi elektoral mendatang.
Salah satu yang terpenting adalah memenuhi syarat pengusungan yang diatur dalam undang-undang.
“Bisa maju atau masuk dalam kontestasi 2024 ya perlu satu aturan, kesiapan, dan kecukupan untuk mengusung calon,” papar Puan.
“Itu merupakan salah satu proses dinamika berdemokrasi,” sebut dia.
Baca juga: Bertemu Airlangga Hartarto, Puan: Kita Harus Bersama Membangun Bangsa
Namun, Puan menghormati mekanisme masing-masing parpol, termasuk keputusan Partai Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai capres.
“Jadi ini salah satu proses demokrasi, monggo-monggo saja,” kata Puan.
Diketahui Partai Nasdem merupakan salah satu parpol koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh telah mendeklarasikan Anies sebagai capres pilihan partainya, Senin (3/10/2022).
Namun, Partai Nasdem harus membentuk koalisi untuk bisa memuluskan jalan Anies mengikuti Pilpres 2024.
Baca juga: Bertemu Puan di Monas, Airlangga: Persaingan Pilpres Itu Biasa
Sementara itu, PDI-P menjadi satu-satunya parpol yang bisa mengusung capres-cawapresnya sendiri karena menenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU Pemilu mengatur parpol atau gabungan parpol dapat mengusung capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.