JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim), belum ditahan oleh polisi.
Mereka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin malam.
"Ya belum," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Usut Tuntas Kerusuhan Kanjuruhan Sebelum Kompetisi Dimulai Kembali
Dedi menjelaskan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila polisi memutuskan menahan keenam tersangka.
Sementara itu, penyidikan kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang akan tetap dilakukan di Polda Jatim.
Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Muncul Petisi Berhenti Gunakan Gas Air Mata
"Untuk Mabes masih memberikan asistensi. Sementara seperti itu. Hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan," ucapnya.
Berikut daftar enam tersangka tersebut:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.