JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Jumat (7/10/2022) pagi ini. Susi memenuhi panggilan Kejagung.
Adapun Susi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
"Betul, katanya sudah datang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat.
Ketut tidak menjelaskan lebih terperinci perihal pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti itu.
Baca juga: Kejagung Geledah 6 Tempat Terkait Kasus Korupsi Impor Garam, di Antaranya Kantor dan Pabrik
Dia menyebutkan, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi akan memberi keterangan kepada awak media.
"Silakan ke Pidsus, nanti ada doorstop dengan Dirdik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag Tahun 2016-2022
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Baca juga: Kejagung Akan Sering Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.