Oleh: Reza Lukiawan*
BELUM lama ini, KPK kembali menetapkan tersangka kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, yaitu Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sepanjang tahun 2022, setidaknya 9 kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Hal ini mencerminkan bahwa korupsi semakin hari menjadi fenomena di daerah. Beberapa modus praktik korupsi di antaranya terkait pengadaan barang/jasa, perizinan, gratifikasi, dan lelang jabatan.
Tindak pidana korupsi (tipikor) menurut UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 diidentifikasi menjadi 7 hal besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Berkaca dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi dan Intoleransi di Kalangan PNS mayoritas responden beranggapan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah berupa penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen), kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), dan suap (14,8 persen).
Selain itu, data kasus yang ditangani KPK menyebutkan jumlah perkara tipikor di mana sebanyak 65 persen berkaitan dengan penyuapan dan 21 persen terkait proses pengadaan barang/jasa.
ICW mencatat sepanjang tahun 2010 hingga 2019 tak kurang dari 294 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Januari 2022 mengungkap fakta sebanyak 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak.
Kasus korupsi yang terus berulang kali terjadi disinyalir ada kaitannya dengan biaya politik yang mahal karena dua hal, yaitu politik uang berbentuk mahar politik dan jual beli suara.
Pada tahun 2015, kajian dari Litbang Kemendagri mengungkap untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp 20 miliar - Rp 100 miliar.
Biaya tinggi yang tak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai kepala daerah memunculkan ambisi untuk menjabat selama dua periode hingga menciptakan dinasti politik yang kemudian diteruskan suami/istri hingga ke anaknya.
Sejatinya korupsi yang dilakukan oleh banyak kepala daerah telah mencederai arti penting dari otonomi daerah.
Penyelenggaraan desentralisasi bertujuan agar daerah diberikan kewenagan penuh dalam mengurus rumah tangganya sendiri sehingga terwujud pembangunan daerah yang lebih merata, mengatasi masalah kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran.
Namun dalam praktiknya justru banyak dinodai dengan abuse of power pada penyalahgunaan anggaran daerah.