JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Angkut Augusta Westland (AW) -101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: KPK: Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna Terkait Helikopter AW-101 Ikut Prosedur Sipil
Selanjutnya, Tim Jaksa KPK masih menunggu jadwal penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut berikut jadwal sidang perdananya.
Adapun Irfan saat ini berada di bawah wewenang penahanan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Irfan merupakan tersangka tunggal dari pihak swasta yang ditetapkan KPK dalam perkara ini. Sementara, tidak terdapat satupun penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga dalam pengadaan pesawat ini Irfan merugikan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.
Baca juga: KPK Periksa 7 Perwira TNI AU Terkait Teknis Pembelian AW-101
Dalam menyidik perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya merupakan perwira TNI Angkatan Udara.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna dan Marsda Supriyanto Basuki. Namun, keduanya tidak hadir.
Pemanggilan terhadap Agus berlangsung alot. Melalui kuasa hukumnya ia menyebut panggilan KPK tidak sesuai dengan undang-undang terkait prosedur prajurit TNI yang tersandung hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.