Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Dakwaan Ferdy Sambo dkk Disebut Harus Kuat dan Gambarkan Detail Kejahatannya

Kompas.com - 06/10/2022, 16:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum yang menangani Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diharapkan menyusun surat dakwaan yang kuat dalam memerinci perbuatan pidana para tersangka.

Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, surat dakwaan para tersangka dalam perkara itu harus disusun dengan baik dan kuat secara formil dan materiil menghindari risiko kemungkinan perkara batal demi hukum.

“Ini harus kuat sekali untuk disajikan sehingga tidak cacat hukum, sehingga ditolak oleh majelis diulangi lagi, ini risiko-risiko yang harus dihadapi di persidangan,” kata Gayus, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo

Menurut Gayus, jaksa merupakan pihak yang menyajikan perkara di persidangan untuk diadili.

Maka dari itu, surat dakwaan mesti disusun dengan cermat dan terperinci supaya tidak membuka celah untuk dibatalkan demi hukum.

“Jaksa ini kan domistus litis, pemilik perkara itu jaksa menurut teoritik, dominus litis itu pemilik, pengawal yang menyajikan perkara di persidangan,” ucap Gayus Lumbuun.

Maka dari itu, kata Gayus, jaksa harus benar-benar memastikan di mana lokasi sesungguhnya pembunuhan Brigadir J dilakukan, peran para terdakwa, hingga kronologi kejadian dalam surat dakwaan.

Baca juga: Sebut Bunuh Brigadir J karena Emosional, Sambo: Hati Saya Sesak sebagai Suami

“Tentu dakwaan ini sering kali ya, tidak hanya kasus yang besar begini, dikembalikan itu ditolak oleh majelis, karena kekurangan hal-hal yang menyangkut dakwaan formil dan materiil,” lanjut Gayus Lumbuun.

Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kekeh Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ferdy Sambo: Saya Akan Bertanggung Jawab

Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Minta Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Menyesal Sangat Emosional Saat Itu

Halaman:


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com