JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur hingga pembayaran pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan terhadap Nanang Untung selaku SVP Gas PT Pertamina periode 2011-2012.
"Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina Saat Penyidikan Sudah Cukup
Selain itu, pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5/10/2022), penyidik mengonfirmasi pembahasan pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK terus mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina. Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina tahun 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.
Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dirasa cukup.
"Bila penyidikan cukup kami pasti akan umumkan nama tersangka dan konstruksi hukum lengkap uraian dugaan korupsi dan pasalnya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.