JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan.
Selain Hendra, Polri belum menggelar sidang etik terhadap 2 tersangka lain yaitu AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Saat dikonfirmasi terkait jadwal pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan belum mendapatkan informasi.
“Belum dapat jadwalnya,” kata Nurul saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Demikian juga soal mengapa sidang etik Hendra belum digelar. Nurul mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan KKEP. "Untuk alasannya, itu ranahnya KKEP," ujar dia.
Baca juga: Polri Periksa Perusahaan Penyewa dan Operator Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Menurut Nurul, hingga saat ini Polri masih melakukan sidang etik terhadap para personel yang diduga melanggar etik terkait kasus Brigadir J.
Namun, Nurul tidak mendapatkan informasi terkait siapa saja personel yang disidang tersebut.
“Jika memang diinformasikan ke kami pasti kami akan share ke media,” ucap dia.
Adapun Brigjen Hendra dan para tersangka obstruction of justice lainnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022.
Selain Hendra, para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Kurniawan.
Sementara itu, para tersangka kasus pembunuhan berencana yang juga dilimpahkan ke Kejagung yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.
Dari para tersangka itu, ada 5 personel yang belum menjalani etik, yaitu Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Bharada Richard, dan Bripka Ricky.
Sejauh ini, ada 19 personel polisi yang diumumkan telah menjalani sidang etik. Salah satu di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dipecat.
Baca juga: Kapolri Pastikan Usut Asal Uang Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sewa Jet Pribadi
Hasil sidang etik juga memecat sejumlah personel lain, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sementara itu, sisa personel lainnya yang telah disidang etik mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi selama 1 hingga 8 tahun, penempatan khusus, pembinaan, serta kewajiban meminta maaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.