Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ribu Vitamin Palsu Beredar di E-commerce, Ini Panduan Membeli yang Terdaftar di BPOM

Kompas.com - 06/10/2022, 15:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi vitamin yang legal atau yang telah mendapat izin edar.

Hal ini menindaklanjuti ditemukannya 718.791 vitamin ilegal yang beredar di layanan belanja daring (e-commerce) dan media online (online shop) selama pandemi Covid-19.

"Masyarakat diimbau tenang dan mengonsumsi vitamin yang telah memiliki izin edar dari BPOM," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).

Ia menyampaikan, vitamin legal atau yang sudah mendapat izin edar dari BPOM bisa dibeli pada sarana pelayanan kesehatan resmi.

Baca juga: BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19

Membeli di sarana pelayanan kesehatan resmi dilakukan agar terhindar dari produk-produk yang palsu.

Namun sebelum mengonsumsi vitamin, Nur mengimbau agar masyarakat memperhatikan kontraindikasi, peringatan, perhatian, dan efek samping yang tercantum pada penandaan/kemasannya.

Khusus konsumsi Vitamin C lebih dari 1000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4000 IU, serta Vitamin E lebih dari 400 IU, ia meminta masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

"Mengingat vitamin dengan komposisi tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter,” ucap Nur.

Baca juga: Amankah Mengonsumsi Multivitamin Setiap Hari?

Selain membeli di layanan kesehatan resmi, ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakat, yakni dengan selalu menerapkan cek KLIK. Artinya, masyarakat perlu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi vitamin.

Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, dan pastikan produk memiliki Izin edar BPOM. Jangan meminum vitamin jika melebihi masa kedaluwarsa.

"Masyarakat diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19," jelas Nur.

Baca juga: BPOM Temukan 1.658.205 Obat Tradisional dan Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Obat

Sebagai informasi, dari 718.791 vitamin ilegal yang ditemukan, produk tersebut didominasi oleh produk Vitamin D3 dan Vitamin C, di samping Vitamin E.

Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin.

Patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan untuk mendeteksi vitamin ilegal tersebut dilakukan selama Oktober 2021-Agustus 2022. Dalam patroli, ditemukan 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang menjual produk vitamin tanpa izin edar.

Perlu diketahui, peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E yang ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.

Baca juga: Cara Cek BPOM secara Online Lewat Handphone

Saat ini, BPOM telah memberi sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu tindakan BPOM yaitu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menurunkan konten atau takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut.

BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com